Sebagai bagian dari tahapan pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan peninjauan lapang pada Selasa, 13 Januari 2026 dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) atas permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi objek tanah serta memastikan kesesuaian data yuridis dan fisik di lapangan.
Peninjauan lapangan bertujuan untuk memverifikasi pemanfaatan tanah yang sedang berjalan, keberadaan bangunan di atasnya, serta kesesuaian penggunaan tanah dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini menjadi bagian penting dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Melalui pelaksanaan peninjauan lapang ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi. Diharapkan hasil kegiatan ini dapat menjadi dasar pertimbangan yang objektif dalam proses perpanjangan HGB serta mendukung pemanfaatan tanah yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai peruntukannya.

