Dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha, Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan peninjauan lapang untuk rencana pemanfaatan ruang berupa pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara. Kegiatan peninjauan lapang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi fisik di lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peninjauan lapang dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi teknis guna memperoleh data dan informasi yang akurat terkait batas bidang tanah, penggunaan tanah eksisting, aksesibilitas, serta kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah. Hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi teknis pertanahan sebagai dasar penerbitan PKKPR Non Berusaha.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan peruntukannya demi mendukung tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang yang berkelanjutan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *