Dalam rangka mendukung kelancaran proses pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha, Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan peninjauan lapang terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang berlokasi di Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang yang diajukan telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Peninjauan lapang difokuskan pada pengamatan langsung terhadap karakteristik lahan, lingkungan sekitar, serta penggunaan tanah eksisting, termasuk akses, batas-batas bidang tanah, dan kesesuaian dengan ketentuan tata ruang. Data dan informasi yang diperoleh di lapangan selanjutnya akan dianalisis sebagai bahan pertimbangan teknis dalam proses penerbitan PKKPR Non Berusaha.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada ketepatan data, kepastian hukum, serta pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan. Peninjauan lapangan diharapkan mampu mendukung terwujudnya perencanaan pemanfaatan ruang yang selaras dengan kebijakan penataan ruang serta kebutuhan masyarakat

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *