Kantor  Pertanahan Kota Magelang Laksanakan Survei Lapang Dalam Rangka Penyelenggaraan Kebijakan Pemanfaatan Tanah ( PTP ) Di Kelurahan Wates Kecamatan Magelang Utara,

Kantor Pertanahan Kota Magelang Laksanakan Survei Lapang Dalam Rangka Penyelenggaraan Kebijakan Pemanfaatan Tanah ( PTP ) Di Kelurahan Wates Kecamatan Magelang Utara,

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan tanah yang tertib, optimal, dan berkelanjutan, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan survei lapangan di Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, pada Rabu, 06 Agustus 2026.

Kegiatan survei lapangan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kebijakan Pemanfaatan Tanah (PTP) yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi pemanfaatan tanah di lapangan. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam proses analisis serta penyusunan rekomendasi kebijakan agar pemanfaatan tanah dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan, peruntukan, dan rencana tata ruang yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang berupaya memastikan bahwa pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta menciptakan tertib administrasi dan tertib pemanfaatan tanah. Selain itu, survei lapangan juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Magelang senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, guna mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *