Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan survei lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha di Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara pada Senin, 06 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Survei lapang dilakukan secara langsung oleh tim teknis guna memperoleh data dan informasi yang akurat terkait kondisi fisik bidang tanah, kesesuaian penggunaan lahan, serta aspek lingkungan dan sosial di sekitarnya. Melalui kegiatan ini, dilakukan proses identifikasi dan verifikasi lapangan sebagai dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis yang komprehensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan survei lapang ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat memberikan kepastian dalam proses KKPR Non Berusaha serta menjadi landasan yang kuat dalam mendukung tertibnya pemanfaatan ruang di wilayah Kota Magelang.

