Pelaksanaan Mediasi Ke III Terkait Penanganan Pengaduan Sengketa Di Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah.

Pelaksanaan Mediasi Ke III Terkait Penanganan Pengaduan Sengketa Di Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah.

Kantor Pertanahan Kota Magelang kembali melaksanakan Mediasi ke-3 dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait sengketa batas dan letak bidang tanah yang berlokasi di wilayah Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kota Magelang sebagai bentuk komitmen dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan secara damai dan berkeadilan.

Pelaksanaan mediasi ini menghadirkan para pihak yang berkepentingan serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama membahas pokok permasalahan yang terjadi. Dalam forum mediasi ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pandangan, serta bukti yang dimiliki guna memperjelas posisi batas maupun letak bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Sebagai mediator, Kantor Pertanahan Kota Magelang berperan memfasilitasi jalannya dialog secara terbuka dan kondusif dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Mediasi tahap ketiga ini menjadi bagian penting dari proses penyelesaian sengketa, dimana seluruh pihak didorong untuk mencari titik temu yang dapat diterima bersama dengan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.

Melalui kegiatan mediasi ini diharapkan tercipta kesepahaman antar pihak sehingga dapat menghasilkan solusi terbaik terkait permasalahan batas dan letak bidang tanah yang disengketakan. Upaya ini juga menjadi wujud nyata pelayanan Kantor Pertanahan Kota Magelang dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan serta menjaga terciptanya hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *