Pelaksanaan Mediasi ke III dalam rangka penanganan pengaduan sengketa pertanahan di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara telah dilaksanakan di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kota Magelang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui pendekatan musyawarah dan dialog yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa.
Mediasi ini difasilitasi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Magelang dengan menghadirkan para pihak terkait, guna memberikan ruang komunikasi yang terbuka, transparan, dan berkeadilan. Melalui proses mediasi yang telah memasuki tahap ketiga ini, diharapkan setiap pihak dapat menyampaikan pandangan, bukti, serta klarifikasi secara langsung sehingga tercapai pemahaman bersama terhadap pokok permasalahan yang terjadi.
Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif, mengedepankan prinsip musyawarah mufakat serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Magelang berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan proporsional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga hubungan baik antar masyarakat.
Melalui pelaksanaan mediasi ini diharapkan dapat ditemukan titik temu dan solusi terbaik yang dapat diterima oleh seluruh pihak, sehingga permasalahan sengketa pertanahan di wilayah Kelurahan Kedungsari dapat terselesaikan secara bijaksana dan berkelanjutan.

