Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya mendekatkan layanan sekaligus memberikan kemudahan akses informasi di bidang pertanahan. Pelayanan yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025 ini mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari konsultasi pertanahan, informasi prosedur pelayanan, hingga penjelasan terkait persyaratan administrasi pertanahan.
Melalui kehadiran layanan di MPP, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai berbagai urusan pertanahan, seperti pendaftaran tanah, peralihan hak, pemeliharaan data pertanahan, serta layanan pertanahan lainnya. Petugas memberikan penjelasan secara langsung dan terbuka guna memastikan masyarakat memahami alur pelayanan, waktu penyelesaian, serta ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi pertanahan sebagai dasar kepastian hukum hak atas tanah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari permasalahan pertanahan di kemudian hari serta lebih proaktif dalam mengurus dan menjaga data pertanahan miliknya.
Secara umum, pelaksanaan pelayanan pertanahan melalui MPP ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Magelang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan melalui layanan terpadu ini, masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh informasi pertanahan yang tepat, sehingga tercipta pelayanan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

