Selasa, 16 Desember 2025 Kantor Pertanahan Kota Magelang menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Advokasi Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperoleh informasi terkait mekanisme layanan advokasi dan bantuan hukum, baik bagi aparatur maupun masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai peran dan fungsi layanan advokasi bantuan hukum dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara tepat, adil, dan berkeadilan. Informasi yang disampaikan mencakup prosedur pendampingan hukum, ruang lingkup layanan, serta pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Magelang dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang taat hukum, profesional, dan akuntabel. Pemahaman yang komprehensif terhadap layanan advokasi dan bantuan hukum diharapkan dapat menjadi bekal dalam menghadapi dinamika tugas dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Secara umum, sosialisasi ini memberikan nilai strategis dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang berlandaskan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat

