Dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendataan Tanah Wakaf pada Kamis, 25 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Magelang.
Kegiatan ini melibatkan Kementerian Agama Kota Magelang, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Magelang, serta pihak kelurahan se-Kota Magelang, sebagai bentuk sinergi awal untuk menyukseskan program pendataan tanah wakaf yang menjadi prioritas nasional.
Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bambang Sri Raharjo, yang dalam arahannya menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral untuk mewujudkan pendataan tanah wakaf yang akurat, terverifikasi, dan sah secara hukum.
“Dengan adanya rapat ini kami mengharapkan dukungan dan bantuan untuk menyukseskan proyek ini. Selain itu, mari kita wujudkan tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Bambang.
Selain membahas strategi pendataan tanah wakaf masjid dan mushola, kegiatan juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti-KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya membangun integritas, profesionalisme, dan budaya transparansi dalam pelayanan pertanahan.
Perwakilan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan pertanahan yang jujur dan berintegritas hanya akan terwujud bila seluruh pihak yang terlibat memiliki komitmen untuk menjauhi segala bentuk praktik KKN.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, proses pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di Kota Magelang dapat terlaksana secara efisien, akuntabel, dan menjadi contoh tata kelola yang bersih, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.

