Survey Lapang Dalam Rangka PTP Penyelanggaraan Kebijakan Pemanfaatan Tanah Di Kel Rejowinangun Selatan Magelang Selatan

Survey Lapang Dalam Rangka PTP Penyelanggaraan Kebijakan Pemanfaatan Tanah Di Kel Rejowinangun Selatan Magelang Selatan

Survey lapang dalam rangka Penyusunan dan Pelaksanaan Teknis (PTP) Penyelenggaraan Kebijakan Pemanfaatan Tanah di Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang yang dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan Kota Magelang pada Kamis, 05 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan dan verifikasi data lapangan guna mendukung penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan tanah yang efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kondisi aktual di wilayah. Survey lapang dilakukan untuk mengidentifikasi pola pemanfaatan tanah, meninjau kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang, serta menghimpun informasi terkait potensi dan permasalahan yang ada di lokasi.
Melalui kegiatan ini, tim memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi eksisting wilayah yang nantinya akan menjadi bahan analisis dan dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan pemanfaatan tanah. Data yang diperoleh diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, optimal, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Kantor Pertanahan Kota Magelang melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan terus berkomitmen mendukung terwujudnya tata ruang dan pemanfaatan tanah yang selaras, produktif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Magelang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *