Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan survei lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan tanah di Kelurahan Kramat Selatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan tanah dengan kondisi aktual di lokasi.
Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan peninjauan secara langsung guna mengidentifikasi karakteristik lahan, penggunaan eksisting, serta aspek pendukung lainnya yang menjadi dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis. Pendekatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan bersifat objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang berupaya menjaga kualitas pelayanan dengan memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat dan terukur. Survei lapang juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengambilan keputusan yang tepat, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
Dengan komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Magelang terus mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang tertib, sesuai peruntukan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

