Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan survei lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan tanah di Kelurahan Magelang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah dilakukan secara tertib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Survei lapang dilakukan secara langsung oleh seksi Penataan dan Pemberdayaan
guna memperoleh data dan informasi yang akurat terkait kondisi eksisting di lapangan. Peninjauan ini meliputi identifikasi penggunaan tanah, karakteristik wilayah, serta kesesuaian antara rencana pemanfaatan dengan kondisi nyata di lapangan sebagai dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis yang komprehensif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan dalam pemanfaatan tanah, serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan. Selain itu, survei lapang juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung kebijakan penataan ruang.
Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pelaksanaan survei lapang yang cermat dan berbasis data faktual, diharapkan kebijakan pemanfaatan tanah dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah.

