Magelang, 9 Juli 2025 – Kantor Pertanahan Kota Magelang melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama Tim Majelis Pertimbangan Teknis Pertanahan (MPTP) telah melaksanakan kegiatan Penilaian Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk PKKPR Non Berusaha di Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari masyarakat setempat.
Tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei lokasi, dengan tujuan memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku. Selain itu, dilakukan pula verifikasi terhadap data sekunder di Kantor Pertanahan Kota Magelang guna menunjang proses penyusunan kajian teknis secara menyeluruh.
Seluruh hasil dari survei dan kajian akan dibahas dalam rapat tim pertimbangan teknis pertanahan, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara dan risalah teknis.
Sebagai bentuk pelayanan yang cepat dan transparan, hasil pertimbangan teknis akan disampaikan kepada pemohon setelah kegiatan lapangan dilakukan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang berkomitmen untuk mendukung masyarakat dalam pendirian bangunan yang tertib, terencana, dan sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan dengan prinsip cepat, jelas, dan akuntabel.

Posted inUncategorized
