Magelang, 9 Juli 2025 — Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Magelang bersama Tim Majelis Pertimbangan Teknis Pertanahan (MPTP) melaksanakan survei lapangan sebagai bagian dari proses Penilaian Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah atas permohonan hak atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara.
Permohonan hak atas tanah tersebut diajukan untuk keperluan pembangunan rumah tinggal pastor, sehingga diperlukan pengecekan pemanfaatan tanah untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Survei dilaksanakan langsung di lokasi objek tanah, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi data sekunder di Kantor Pertanahan sebagai bahan pendukung dalam rapat tim teknis. Data hasil survei dan kajian akan dibahas dalam rapat untuk menghasilkan berita acara dan risalah pertimbangan teknis pertanahan, yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemohon.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Magelang dalam menghadirkan layanan profesional, akuntabel, dan berbasis aturan, sekaligus memastikan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan tanah berjalan sesuai peruntukan dan mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Magelang.

