Kantor Pertanahan Kota Magelang Ikut Serta dalam Rapat Kerja Membahas Permasalahan Wilayah dan Tapal Batas Pesisir-Kepulauan

Kantor Pertanahan Kota Magelang Ikut Serta dalam Rapat Kerja Membahas Permasalahan Wilayah dan Tapal Batas Pesisir-Kepulauan

Magelang, 1/07/2025- Kepala Kantor Pertanahan Yanto Mulyanto dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Magelang Ismail Imam Permadi hadir menjadi perwakilan kantor dalam agenda Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam rapat ini membahas tentang permasalahan wilayah dan tapal batas di pesisir dan kepulauan, yang mencangkup :
1. Ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan tata ruang yang berlaku, karena peraturan yang tumpang tindih;
2. Banyak Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT) masih berada di kawasan hutan dan belum tersertifikasi;
3. Belum seluruh provinsi memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terintegrasi dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil);
4. Konflik batas wilayah akibat reklamasi pantai dan penjualan pulau;

Kakantah Kota Magelang Yanto Mulyanto menegaskan Kantor Pertanahan Kota Magelang akan terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan nasional, termasuk percepatan sertifikasi wilayah pesisir dan penguatan koordinasi antar instansi dalam penataan batas wilayah yang adil dan berkelanjutan.

“Dalam rapat dengan Komisi II DPR ini membuka infromasi isu tentang wilayah dan tapal batas di pesisir dan kepulauan memang harus segera diselesaikan, karena berdampak negatif bagi banyak sektor. Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh kementerian ATR/BPN untuk membuat kebijakan one map policy,” Ungkap Yanto setelah mengikuti rapat secara daring.

Kementerian ATR/BPN memaparkan akan mendorong pembentukan kebijakan satu peta (one map policy) untuk menghindai konflik ruang, membentuk tim koordinasi terpadu lintas sektor, mendorong revisi/ perbaikan regulasi agar tidak saling tumpang tindih, dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat pesisir melalui legalisasi tanah sesuai prinsip prinsip rights, restrictions, responsibilities (3R).

Setelah mengikuti rapat ini, Kantor Pertanahan berharap dapat ikut memperkuat kontribusinya dalam penyusunan regulasi serta pelaksanaan teknis di lapangan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *