Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan pengukuran dan penegasan batas bidang tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Magelang melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan data lapangan, pengambilan titik koordinat, pengukuran batas bidang tanah, hingga verifikasi kesesuaian data fisik dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dalam pelaksanaannya, petugas juga melibatkan para pihak yang berbatasan untuk memastikan batas bidang tanah dapat ditunjukkan dan disepakati bersama.
Pengukuran bidang tanah merupakan tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan karena menghasilkan data yang akurat mengenai letak, luas, dan batas bidang tanah. Data tersebut menjadi dasar dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah serta meminimalisasi potensi sengketa batas di kemudian hari.
Melalui kegiatan pengukuran yang dilakukan secara profesional, teliti, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.

