Kamis, 25 Juni 2026, Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pensertipikatan Aset Instansi Pemerintah Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Aula Kantor Pertanahan Kota Magelang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor B/AT.02/110233/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah yang mengelola dan menangani pensertipikatan aset pemerintah berupa tanah di wilayah Kota Magelang.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman terkait penyusunan data tanah instansi pemerintah, serta mempercepat proses pensertipikatan aset pemerintah guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melakukan identifikasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam proses legalisasi aset serta menyusun langkah-langkah strategis untuk penyelesaiannya.
Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan data aset yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar dalam pelaksanaan pensertipikatan tanah instansi pemerintah. Data yang lengkap dan valid menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan penerbitan sertipikat serta pengamanan aset negara dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berkomitmen untuk mendukung program strategis pemerintah dalam pengamanan aset negara melalui percepatan pensertipikatan tanah instansi pemerintah. Dengan sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan dan seluruh instansi terkait, diharapkan seluruh aset pemerintah dapat memperoleh kepastian hukum dan tercatat secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

