Kantor Pertanahan Kota Magelang yang diwakili oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri kegiatan pemaparan laporan fakta dan analisa dokumen materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang yang dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Lantai II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, Jl. Jenderal Sudirman No. 54, Magelang.
Kegiatan pemaparan ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen RTRW sebagai pedoman dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Magelang. Dalam forum ini, disampaikan hasil kajian berupa fakta lapangan serta analisa terhadap kondisi eksisting yang menjadi dasar dalam merumuskan arah kebijakan penataan ruang ke depan.
Kehadiran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Magelang dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan aktif terhadap upaya penyelarasan kebijakan pertanahan dengan rencana tata ruang wilayah. Sinergi antar instansi menjadi hal yang sangat penting guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan selaras, terarah, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan penataan ruang melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel

