Kantor Pertanahan Kota Magelang melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan survei lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan tanah di Kelurahan Tidar Utara pada Senin, 6 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa pemanfaatan tanah di wilayah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Survei lapang dilakukan secara langsung di lokasi untuk memperoleh data dan informasi faktual terkait kondisi fisik bidang tanah, kesesuaian penggunaan lahan, serta aspek pendukung lainnya yang menjadi dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis. Melalui kegiatan ini,Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan identifikasi, verifikasi, serta pengumpulan data guna memastikan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
Selain itu, kegiatan survei lapang juga menjadi sarana koordinasi dengan pihak-pihak terkait di lapangan, sehingga proses pengambilan keputusan dapat berjalan secara komprehensif dan selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa pemanfaatan tanah tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan wilayah yang tertib dan berkelanjutan.

