Kantor Pertanahan Kota Magelang kembali melaksanakan kegiatan survei lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan tanah di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, pada Kamis, 02 April 2026. Kegiatan ini dilakukan pada titik lokasi yang berbeda sebagai bagian dari rangkaian peninjauan menyeluruh terhadap beberapa bidang tanah yang menjadi objek kajian.
Pelaksanaan survei lapang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan tanah dengan kondisi aktual di lapangan, serta mengkaji berbagai aspek yang mempengaruhi penggunaan lahan, baik dari sisi teknis, tata ruang, maupun lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap proses pelayanan secara cermat dan berbasis data faktual. Setiap hasil peninjauan menjadi bahan penting dalam penyusunan pertimbangan teknis yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

