Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan survei lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan tanah di Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah dilakukan secara tertib, sesuai ketentuan, dan selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Melalui peninjauan langsung di lapangan, tim teknis melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik tanah serta kesesuaian penggunaannya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.
Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berkomitmen untuk mendukung tertibnya pengelolaan dan pemanfaatan tanah, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan.

