Kantor Pertanahan Kota Magelang Fasilitasi Kegiatan Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Magelang Fasilitasi Kegiatan Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Magelang menyelenggarakan kegiatan mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan wadah dialog yang konstruktif bagi para pihak yang bersengketa, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan keadilan. (06/02/2026)

Dalam pelaksanaan mediasi, Kantor Pertanahan Kota Magelang berperan sebagai fasilitator yang netral dan profesional, membantu para pihak untuk memahami permasalahan secara menyeluruh serta mencari solusi yang dapat diterima bersama. Proses mediasi dilakukan secara tertib dan terarah, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.

Kegiatan mediasi ini juga merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Magelang dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai, efektif, dan berkelanjutan. Melalui pendekatan ini, diharapkan potensi konflik dapat diminimalkan, hubungan antar pihak dapat terjaga dengan baik, serta tercipta kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan.
Dengan terselenggaranya kegiatan mediasi ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan demi mendukung terciptanya suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *