Kantor Pertanahan Kota Magelang melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan Peninjauan Teknis Pertimbangan (PTP) dalam rangka perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Kamis, 15 Januari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk melakukan verifikasi dan penilaian secara langsung terhadap kondisi fisik bidang tanah, kesesuaian pemanfaatan tanah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar dalam proses perpanjangan HGB.

Melalui pelaksanaan PTP ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang memastikan bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah telah sesuai dengan peruntukan ruang, tidak menimbulkan konflik pertanahan, serta memenuhi aspek tertib administrasi dan kepastian hukum. Peninjauan lapang juga menjadi sarana untuk mencocokkan data yuridis dan data fisik guna mendukung pengambilan keputusan yang objektif dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kota Magelang senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *