Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang, Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang Persetujuan Teknis Pertimbangan (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Kegiatan peninjauan lapang ini merupakan tahapan penting dalam proses pelayanan PKKPR Non Berusaha, yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi eksisting di lapangan, mencocokkan batas-batas bidang tanah, akses, serta lingkungan sekitar dengan data yuridis dan spasial yang telah diajukan oleh pemohon.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang yang diajukan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peninjauan lapang juga menjadi sarana koordinasi dan klarifikasi antara petugas, pemohon, serta pihak terkait guna meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kota Magelang berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *