Mengawali tahun 2026, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan Kegiatan Peninjuan Lapang Permohonan PTP PKKPR Berusaha di Kemirirejo Magelang Tengah dan Jurangombo Utara Magelang Selatan.

Peninjauan lapang merupakan tahap penting dalam proses permohonan Persetujuan Teknis Pembangunan Kawasan Perumahan dan Perkantoran (PTP PKKPR). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik lahan, menilai kesesuaian lokasi dengan dokumen permohonan, dan memastikan bahwa pembangunan yang diajukan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek tata ruang, lingkungan, dan administrasi pertanahan.

Melalui kegiatan ini, petugas Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan pengamatan langsung terhadap batas-batas lahan, topografi, serta potensi hambatan teknis atau administratif yang mungkin muncul selama proses pembangunan. Kegiatan ini juga menjadi momen koordinasi antara pihak perusahaan pemohon, instansi terkait, dan Kantor Pertanahan, sehingga seluruh proses perizinan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain aspek teknis, peninjauan lapang ini memiliki tujuan strategis lain, yaitu memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha, memberikan rekomendasi yang tepat terkait pengelolaan lahan, dan meminimalkan risiko kesalahan administratif maupun permasalahan di lapangan. Kegiatan ini sejalan dengan prinsip good governance, yakni memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berbasis pada data dan fakta lapangan.

Dengan pelaksanaan peninjauan lapang ini, diharapkan semua persyaratan dan rekomendasi yang diperlukan untuk penerbitan PTP PKKPR dapat dipenuhi secara tertib dan sesuai prosedur. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana penguatan kapasitas petugas Seksi Penataan dan Pemberdayaan dalam melakukan penilaian lapangan yang objektif, akurat, dan komprehensif, sehingga mendukung pembangunan kawasan perumahan dan perkantoran yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *