Kantor Pertanahan Kota Magelang pada Rabu, 17 Desember 2025, melaksanakan kegiatan sidang dan pemeriksaan atas permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai atas tanah yang berada dalam penguasaan Pemerintah. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan dalam rangka penetapan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sidang diawali dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan permohonan oleh pemohon serta pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Tim dari Kantor Pertanahan Kota Magelang selanjutnya melakukan penelaahan terhadap data yuridis dan data fisik tanah yang dimohonkan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi aktual objek tanah.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula pemeriksaan lapangan guna mencocokkan batas-batas tanah, status penguasaan, serta rencana pemanfaatan tanah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan akurat mengenai objek permohonan, sehingga proses penetapan hak dapat dilaksanakan secara cermat dan akuntabel.
Hasil pemeriksaan administrasi dan lapangan kemudian dibahas dalam sidang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses penerbitan SK Pemberian Hak Pakai atas tanah dimaksud, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

