Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan peninjauan lapang terkait Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam Rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan Non Berusaha yang berlokasi di kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang pada Kamis 13 November 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah Kota Magelang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek legalitas, lingkungan dan keberlanjutan.
Mari bersama kita dukung terciptanya pemanfaatan ruang yang bijak dan berkelanjutan demi Kota Magelang yang tertata dan nyaman untuk semua.

