Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan Gelar Internal Penanganan Perkara atas bidang tanah pada Kamis, 13 November 2025 sebagai wujud komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan.
Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi dan klarifikasi internal terhadap berbagai perkara yang berkaitan dengan status dan hak atas tanah, sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui gelar internal, setiap kasus dianalisis secara mendalam dengan memperhatikan data yuridis, data fisik, serta dokumen pendukung lainnya, guna memastikan keputusan diambil objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan integritas dan ketelitian Kantor Pertanahan Kota Magelang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kota Magelang.

