Magelang, 15 September 2025 – Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa batas yang letak bidang tanah berlokasi di Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam menangani serta menyelesaikan permasalahan pertanahan di wilayah kerja. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan berperan sebagai mediator netral dengan tujuan mencapai kesepahaman bersama dan mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Kantor Pertanahan Kota Magelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penyelesaian sengketa pertanahan, sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas, demi terciptanya lingkungan masyarakat yang harmonis.

