Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan klarifikasi dan penunjukan batas tanah milik negara yang berlokasi di Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, pada Senin, 15 September 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara, sekaligus memastikan kejelasan status serta batas tanah milik negara di wilayah Kota Magelang. Tim dari Kantor Pertanahan Kota Magelang hadir langsung di Kelurahan Tidar Selatan untuk memberikan penjelasan teknis terkait batas-batas tanah.
Melalui proses klarifikasi dan penjelasan batas ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas aset negara, tetapi juga mencegah potensi terjadinya sengketa di kemudian hari. Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Magelang dalam mendukung tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kota Magelang akan terus berperan aktif dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap tanah milik negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

