Magelang, 14 Agustus 2025 – Kantor Pertanahan Kota Magelang menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) serta pembahasan sertipikat tanah wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Magelang, dan dihadiri oleh Pejabat Pengawas, KKS, dan pegawai teknis terkait.
Rapat monev ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan PDDM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan pembaruan informasi terkait penyelesaian dan penerbitan sertipikat tanah wakaf di wilayah Kota Magelang. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan potensi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dapat segera diidentifikasi dan diatasi, sehingga kinerja pelayanan pertanahan tetap optimal.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang, Yanto Mulyanto, menekankan pentingnya akurasi data dan ketepatan waktu dalam pengelolaan PDDM serta proses sertipikasi tanah wakaf.
“Pengelolaan yang baik bukan hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dalam memastikan hak-hak masyarakat, termasuk tanah wakaf, terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Kegiatan monev tersebut merupakan komitmen Kantor Pertanahan Kota Magelang untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan, sehingga seluruh program dapat berjalan selaras dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

