Dalam upaya mendukung penataan dan pengamanan aset milik daerah, Kantor Pertanahan Kota Magelang menggelar Rapat Koordinasi Sertipikasi Aset Pemerintah Kota Magelang pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di aula Kantor Pertanahan.
Rapat ini merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota Magelang agar memiliki kekuatan hukum yang sah melalui proses sertipikasi. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang, Yanto Mulyanto, menekankan pentingnya kolaborasi antar-instansi dalam mempercepat proses sertipikasi aset, mengingat aset pemerintah merupakan bagian penting dari kekayaan negara yang harus dijaga secara administratif maupun hukum.
“Penataan dan pengamanan aset pemerintah harus dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh. Sertipikasi tanah merupakan langkah utama untuk memastikan aset tersebut terlindungi secara hukum,” ujar Yanto.
Rapat koordinasi ini membahas data inventarisasi aset yang telah dan belum bersertipikat, kendala lapangan, serta rencana tindak lanjut bersama agar proses pengamanan aset dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antar lembaga dalam mendukung pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel demi keberlanjutan pembangunan di Kota Magelang.

