Magelang, 2 Juli 2025 — Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah milik salah satu warga di Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuatan sertipikat tanah sebagai bentuk pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Pengukuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan data yuridis sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah. Tim pengukuran bekerja langsung di lapangan dengan tetap berpedoman pada ketentuan teknis dan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya sertipikasi, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Magelang.

