Selasa (24 Juni 2025), Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan survei lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk kegiatan non berusaha yang berlokasi di Kelurahan Cacaban. Survei ini bertujuan untuk memastikan kelayakan lokasi secara fisik dan yuridis sesuai dengan ketentuan pertanahan sebelum diterbitkannya rekomendasi teknis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Magelang dalam memberikan layanan yang transparan, tepat, dan akuntabel.

Posted inUncategorized
