Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan penelitian lapang ke lokasi objek sengketa pertanahan yang terletak di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara pada hari Jumat (20/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi langsung di lapangan sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa pertanahan secara objektif dan berdasarkan fakta. Diharapkan melalui langkah ini, dapat tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Posted inUncategorized
