Jakarta, – Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemerintah terus mendorong penyederhanaan perizinan berusaha guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mempercepat penciptaan lapangan kerja. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan mekanisme perizinan berbasis risiko, di mana setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR menjadi landasan utama dalam memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang telah selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, KKPR tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif semata, melainkan juga sebagai instrumen penting dalam menjaga keteraturan pemanfaatan ruang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. KKPR juga mencerminkan upaya harmonisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang, sehingga perannya sangat krusial dalam keseluruhan proses perizinan berusaha.
Meski telah diterapkan secara nasional, pelaksanaan KKPR di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah belum seragamnya pemahaman dan interpretasi para pemangku kepentingan terhadap substansi dan mekanisme KKPR. Hal ini menjadi perhatian utama dalam webinar bertema “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan KKPR Sebagai Persyaratan Perizinan Usaha” pada Kamis (05/06/25) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Webinar ini diikuti oleh lebih dari 700 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pegawai pemerintah pusat dan daerah, praktisi, asosiasi profesi, akademisi, serta masyarakat umum.

