Kamis, 27 Agustus 2026, Kantor Pertanahan Kota Magelang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah nyata dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota Magelang.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi momentum penting dalam mempererat koordinasi antara kedua instansi, khususnya dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan, penataan, dan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kota Magelang.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan aset tanah dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi, efektif, tertib, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian dalam administrasi pertanahan sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Magelang dan BPKAD Kota Magelang merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun tata kelola aset daerah yang semakin baik. Dengan koordinasi yang kuat dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan proses pendataan, penatausahaan, pendaftaran, hingga pengamanan aset tanah Pemerintah Kota Magelang dapat berjalan semakin optimal.
📱 Kanal Sosial media: https://linktr.ee/kantahkotamgl

