Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan survei lapang dalam rangka PTP Penyelenggaraan Kebijakan Pemanfaatan Tanah di Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, sebagai bagian dari upaya mendukung penataan dan pemanfaatan tanah yang tertib, optimal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan survei lapang ini dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi secara langsung terkait kondisi pemanfaatan tanah di wilayah tersebut. Melalui kegiatan ini, dilakukan pengamatan dan identifikasi lapangan guna mendukung penyusunan kebijakan pemanfaatan tanah yang tepat sasaran serta selaras dengan kebutuhan tata ruang dan pembangunan wilayah.
Selain itu, survei lapang juga menjadi langkah penting dalam memastikan pemanfaatan tanah dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan pemanfaatan ruang yang lebih baik.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan demi terciptanya pengelolaan tanah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

