Penandatanganan adendum PPPK pada Badan Pertanahan Nasional menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pengabdian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Magelang sebagai bentuk tindak lanjut administratif atas penempatan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adendum ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kesiapan untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik. Sebagai bagian dari Badan Pertanahan Nasional, PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas hak tanah, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui momentum ini, diharapkan seluruh PPPK semakin solid, adaptif, dan berdedikasi dalam mendukung program strategis pertanahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Semoga setiap langkah pengabdian yang dijalankan senantiasa membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

