Mediasi I Terkait Pengaduan Sengketa Batas Di Kel Rejowinangun Utara Magelang Tengah.

Mediasi I Terkait Pengaduan Sengketa Batas Di Kel Rejowinangun Utara Magelang Tengah.

Rabu, 11 Februari 2026, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) melaksanakan Mediasi I terkait pengaduan sengketa batas di Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Tengah. Kegiatan mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Magelang dan dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk pemilik tanah dan saksi yang berkompeten, untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan sengketa batas tanah yang terjadi.

Mediasi ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam regulasi pertanahan. Dalam kegiatan ini, petugas Seksi PPS bertindak sebagai fasilitator netral, membantu para pihak memahami posisi masing-masing, memaparkan data administrasi dan peta bidang tanah, serta mendorong tercapainya kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses penyelesaian sengketa. Seluruh tahapan mediasi dicatat secara rinci sebagai dokumentasi resmi, yang nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan administratif atau tindak lanjut penyelesaian sengketa.

Dengan dilaksanakannya Mediasi I ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang efektif, tertib, dan ramah hukum, sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum dan ketertiban administrasi di wilayah Rejowinangun Utara. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam membangun kesepakatan yang berkelanjutan sehingga potensi konflik di masa depan dapat diminimalisir.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *