Pada hari Senin 15 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan konsultasi teknis tindak lanjut penerimaan hibah Tahun Anggaran 2013 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan konsultasi teknis ini dilaksanakan sebagai upaya koordinasi dan klarifikasi terhadap penyelesaian administrasi serta tindak lanjut atas penerimaan hibah yang telah diterima pada Tahun Anggaran 2013, agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai langkah-langkah teknis yang perlu ditempuh oleh Kantor Pertanahan Kota Magelang, termasuk pemenuhan dokumen pendukung, mekanisme pencatatan, serta penyelesaian administrasi keuangan dan barang milik negara terkait hibah dimaksud.
Melalui konsultasi teknis ini, diharapkan proses tindak lanjut penerimaan hibah dapat diselesaikan secara tertib, akuntabel, dan tepat waktu, serta memberikan kepastian administrasi sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Melalui konsultasi teknis ini juga, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman antara kedua pihak serta percepatan penyelesaian administrasi, sehingga pengelolaan keuangan dan aset negara di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Magelang dapat semakin tertib dan bertanggung jawab.

