Senin, 8 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang terkait Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, sebagai bagian penting dalam proses verifikasi teknis yang bertujuan memastikan ketepatan dan keakuratan data lapangan yang diajukan oleh pemohon.
Peninjauan lapang ini merupakan tahapan krusial untuk mencocokkan data fisik lokasi dengan dokumen permohonan PTP yang telah diterima oleh kantor. Tim dari Kantor Pertanahan Kota Magelang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi lapangan, batas-batas bidang tanah, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi yang berlaku. Seluruh temuan dan hasil verifikasi dicatat sebagai dasar penyusunan pertimbangan teknis yang akan digunakan dalam proses PKKPR.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peninjauan lapang tidak hanya memastikan bahwa data administrasi sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, tetapi juga menjadi bentuk kehati-hatian dalam memproses permohonan PKKPR agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar teknis yang kuat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud dukungan Kantor Pertanahan Kota Magelang terhadap tata kelola ruang yang tertib dan berkelanjutan, terutama untuk kegiatan Non Berusaha, yang kerap berkaitan dengan fasilitas sosial, fasilitas umum, atau pemanfaatan ruang yang mendukung kebutuhan masyarakat. Dengan terselenggaranya peninjauan lapang ini secara tepat waktu dan menyeluruh, diharapkan proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja lapangan yang terencana dan terkoordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang terus berupaya memberikan pelayanan prima sekaligus memastikan setiap permohonan pertanahan memenuhi aspek teknis dan kesesuaian ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

