Selasa, 11 November 2025 Kantor Pertanahan Kota Magelang melakukan Pemeriksaan Setempat di lokasi obyek perkara yang berlokasi di Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas, kondisi fisik, serta kesesuaian data objek sengketa di lapangan, sehingga hasil dari pemeriksaan dapat menjadi dasar pertimbangan yang akurat.Pelaksaaan pemeriksaan berjalan dengan kondusif dan disertai kerja sama yang baik anatara seluruh pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berlangsung secara transparan, objektif dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

