Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan kegiatan penelitian lapangan dalam rangka penanganan sengketa penguasaan dan pemilikan tanah atas tiga bidang tanah bersertipikat yang berlokasi di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kegiatan penelitian lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian sengketa pertanahan untuk memperoleh data faktual dan informasi lapangan terkait kondisi fisik objek sengketa serta riwayat penguasaan dan pemilikan tanah.
Tim dari Kantor Pertanahan Kota Magelang turut berkoordinasi dengan pihak kelurahan, ketua RT/RW setempat, serta para pihak yang bersengketa guna memastikan keakuratan data dan kejelasan batas bidang tanah yang disengketakan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang adil, profesional, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kota Magelang.

