Kantor Pertanahan Kota Magelang melaksanakan mediasi ke-2 dalam penanganan sengketa waris sertipikat tanah yang berlokasi di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kegiatan mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Magelang dengan dihadiri oleh para pihak pengadu dan teradu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non-litigasi, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, dan keadilan, sesuai arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan permasalahan pertanahan di masyarakat.
Dalam proses mediasi, tim dari Kantor Pertanahan Kota Magelang berperan sebagai fasilitator netral yang membantu para pihak untuk mengklarifikasi permasalahan, meninjau data dan dokumen pertanahan, serta mencari solusi penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Melalui pelaksanaan mediasi ini, Kantor Pertanahan Kota Magelang berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan, guna mewujudkan kepastian hukum, ketertiban administrasi pertanahan, dan harmonisasi hubungan antarwarga di wilayah Kota Magelang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata peran aktif Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

