Hai Sob, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2021, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR menjadi dokumen yang memiliki peran dan fungsi dalam rangka kegiatan penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah lho Sob, antara lain:
- Sebagai dasar penentuan kewenangan penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan
- Sebagai dasar perolehan tanah dan dokumen perizinan
- Sebagai dokumen dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang




